Tugas Terstruktur Initial
Dosen
Pendidikan Agama Islam Ahmad
Fauzi. MA
HAM,
DEMOKRASI DALAM ISLAM
Disusun
Oleh :
1.
Eny Nuryanti
11.10.031.802.102
2.
Muhammad Iqbal
11.10.031.802.199
3.
Sri Rahayu
11.10.031.802.339
YAYASAN KOMPUTASI RIAU
STMIK-AMIK
RIAU
2011/1012
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Dia yang
mengatakan bahwa demokrasi adalah kafir, tidak memahami islam maupun demokrasi (Syekh
Yusuf al-Qaradhawi disurat kabar London). Kita tidak memandang demokrasi
sebagai alternatif bagi islam, atau sebagai lebih baik dari islam. Kita
memandang demokrasi sebagai prinsip islam yang diajarkan dan diparaktikkan oleh
Nabi Muhammad SAW dan para sahabat(Radwan Masoudi Pada penerbitan pertama
majalah Wangsinton Muslim Democrat, Mei 1999).
Kata
“demokrasi” terdiri dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratia” yang
berarti pemerintah, jadi artinya pemerintah ditangan rakyat. Namun pertanyaan
tersebut menemui banyak benturan untuk dijawab. Sebab terlalu luasnya
pemakaiaan istilah demokrasi, dan dijakdikan simbol bagi rezim pemerintahan
yang berbeda-beda. Sistem kerajaan di inggris, paham republik yang ada di
Amerika Serikat, Komunisme di Uni Soviet sebelum pecahanya negara tersebut, dan
beberapa negara yang mempunyai sistem pemerintahan dengan dasar dan seboyan
negara demokrasi. Sudah barang tentu konsep dan peneerapan demokrasi terdapat
perbedaan-perbedaan .
Islam telah menganjurkan musyawarah
dan memerintahkannya dalam banyak ayat dalam al-Qur'an, ia menjadikannya suatu
hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara, dan
menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat
dasar orang-orang beriman dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna
kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura,
Allah berfirman:
(Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.) (QS. as Syuura:
38)
Oleh karena kedudukan musyawarah
sangat agung maka Allah I
menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman:
(Dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.)
(QS. Ali Imran: 159)
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram
atas kamu." .[2] Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh
hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin
hak-hak ini.
- Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam?
2. Bagaimanakah demokrasi dalam Islam?
- Tujuan
1. Mengetahui Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam
2. Mengetahui demokrasi dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
- HAM
- SEJARAH
HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Tanpa HAM,
identitas kemanusiaan itu menjadi tidak berarti, atau malah dianggap tidak ada
sama sekali. Di mana dan kapanpun, manusia menyandang hak-hak asasinya sejak
lahir. Ia harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Hak asasi menusia adalah
serangkaian hak-hak milik milik manusi yang hrus diakui, dihormati, dan dijamin
serta dilindungi berdasarkan hukum.
HAM semula dicantumkan dalam
Declaration of independence America serikat pada tahun 1776. HAM juga
dinyatakan dalam deklarasi Hak-hak Manusia dan warga negara (Declaration des Droits de I’homme at du
Citoyen) diprancis tahun 1789, dengan selogannya yang populer pada waktu itu:
liberte, egalite, dan fraternite. HAM menjadi penting setelah perang Dunia II
dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 desember
1948 yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa). Konsep universal HAM ini kemudian diterjemahkan lagi oleh
beberapa negara dengan maksud untuk menyesuaikan konsep HAM dengan kondisi dan
budaya lokal atau regional. Oleh karena itu, muncullah beberapa deklarasi HAM
yang bersifat regional.
- HAM
MENURUT ISLAM
Agama
islam sebagai suatu sistem ajaran tentang kehidupan manusia didunia dan akhirat
dikenal sebagai agama yang komprehensif. Ajaran-ajaran agama Islam banyak
mengandung prinsip-prinsip HAM. Sejumlah sejarawan telah membuktikan bahwa
kehadiran Rasulullah Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran islam merupakan
pembebasan manusia dari bebagai bentuk penindasan HAM. Tradisi budaya jahiliah
yang keliru dikikis oleh ajaran yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW yakni
ajaran islam.
Sebagai
sebuah konsep, islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan
manusia yang lain. Hanya keimanan dan ktaqwaan seseorang yang membedakan
dirinya dengan orang lain. Menurut ajaran islam, perbedaan antara seorang
manusia yang lain terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, tetapi
disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaannya. Adanya perbedaan itu tidak harus
membedakan manusia secara sosial. Ajaran islam merupakan dasar yang sangat kuat
dan tidak bisa dipungkiri, yang terdapat pada pengembangan prinsip-prinsip HAM
di dalam masyarakat internasional.
Dalam
perspektif islam, syariat memberikan garis pemisah yang jelas antara hak-hak
Allah dengan hak-hak manusia. Hak Allah adalah kewajiban yang dicanangkan
kepada setiap manusia untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban
tersebut tidak lain adalah pengakuan terhadap keesaan dan kemahakuasaan dengan
mengikuti ketentuan Allah. Hak-hak manusia dalam konteks pelaksanaan ketentuan
Allah juga dapat dianggap sebagai hak-hak Allah.
HAM
merupakan pemberian Allah. Oleeh karena itu tidak seorangpun dan tidak ada stu
lembagapun yang dapat menarik hak-hak itu. Hak ini bahkan merupakan bagian dari
keimanan. Semua orang yang mengaku dirinya muslim harus menerima, mengakui dan
melaksanakan hak-hak ini. Hak-hak itu meliputi
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
memperoleh keselamatan dalam hidup
3. Penghormatan
terhadap kesucian wanit
4. Hak
untuk memperoleh kebutuhan hidu
5. Hak
untuk memperoleh kebebasan
6. Hak
untuk memperoleh keadilan
7. Kesamaan
drajat manusia dan
8. Hak
untuk bekerja sama atau tidak bekerja sama.
- DEMOKRASI
DALAM ISLAM
a. PRINSIP
BERMUSAWARAH
Adapun prinsip
musyawarah yang diwajibkan dalam Islam adalah mewajibkan mengambil pendapat
semua tanpa membedakan antara mayoritas dan minoritas, kemudian mengambil
pendapat yang terkuat dari segi argumentasi setelah dibandingkan antara kedua
pendapat, bukan mengambil suara terbanyak.
Kata “musyawarah” dapat diartikan menampakkan
dan menawarkan atau mengambil sesuatu . musyawarah yang terambil dari akar kata syawara menurut Quraish Shahihab
bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah” . Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup
segala sesuatu yang dapat diambil dan dikeluarkan dari yang lain termasuk
pendapat dan pemikiran.
Secara etimologi, musyawarah
mempunyai arti nasehat, knsultasi, perundingan, pemikiran, atau permufakatan. Sedangkan secara terminologis
berarti majelis yang dibentuk untuk mendengar saran dan ide, bagaimana mestinya
dan terorganisir.
Para ulama memberikan definisi
musyawarah sesuai dengan ilmu yang dimilikinya:
·
Abdulrrahman Abdul khaliq mendifinisikan
musyawarah sebagai eksplorasi pendapat orang-orang berpengalaman untuk mencapai
sesuatu yang paling dekat dengan kebenaran. Definisi tampak mengungkapkan
pengertian musyawarah dari aspek usaha jejak pendapat bersumber pengalaman.
·
Abdul al-Hamid Ismail al-Anshari
mengatakan, bahwa musyawarah adalah eksplorasi pendapat orang-orang yang
mewakili meraka bersifat umum dan berkaitan dengan kemaslahatan umum pula.
Definisi ini, dapat dipahami bahwa umat mempunyai hak untuk diminta pendapatnya
.
Dan banyak lagi pendapat pendapat
ulama lainnya. Namun dari sekian banyak pendapat dapat kita simpulkan
bahwasanya musyawarah adalah “pertemuan para ahli untuk membahas suatu
permasalahan dengan saling mengemukakan pendapat para anggota, diminta atau
tidak, agar diperoleh kesimpulan yang comfortable dan berdasrkan niat dan
twakkal kepada Allah”.
Dalam
melaksanakan musyawarah, ada 4 unsur penentu yang tidak boleh ditinggalkan,
yaitu:
1. Mustasyir
2. Musytasyar
3. Mustasyar
fih
4. Ra’yu
Dalam kajian keindonesiaan, istilah
syura dalam bentuk lembaga atau kelompok disebut majelis syura atau lembaga
musyawarah. Tidak heran`beberapa lembaga mggunakan kata musyawarah. Secara
harfiah banyak ditemukan kata yang mirip dengan musyawarah, walaupun arti dan
pengertiannya terdapat perbedaan, tetapi juga mempunyai kesamaan. Misanya
mujadallah, muhadatsah, munadzarah, dan muhabatsah.
Dalam kehidupan berkeluarga
bermasyarakat dan bernegara musyawarah merupakan sarana untuk menyatukan hati,
menyucikan jiwa, dan menghargai pendapat orang lain. Sistem musyawarah adalah menghoramati aspirasi rakyat dan
kedaulatannya. Yaitu memilih wakil-wakil mereka. Dalam Al-Quran tidak
dijelaskan secara rinci batasan, ruang lingkup maupun etika dalam musyawarah,
akan tetapi perintah bermusyawarah itu hanya digambarkan secara umum. Hal ini
menunjukkan bahwa musyawarah merupakan sesuatu yang bisa dikembangkan sesuai
dengan perubahan dan perkembangan zaman, situasi, kondisi. Rasulullah SAW
sendiri tidak memberi petunjuk tegas bagaimana pola dan tata cara
bermusyawarah. Ini dapat dipahami, bahwa Al-Quran memerintahkan agar
permasalahan umat dibicarakan bersama. Rasulullah SAW telah memberikan
memberikan kebebasan kepada umatnya agar mereka mengatur sendiri urusan
duniawi, dengan sabdanya: “ kalian lebih mengerti urusan dunia” . Dalam wirayat
lain dikatakan Rasulullah SAW bersabda :
“yang berkaitan
dengan urusan dunia kalin, maka kalian yang lebih mengetahuinya, sedangkan yang
berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kalian berhubungan kepadaku”.
Pada prinsipnya musyawarah adalah
sarana untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
mengenai aturan bagaimana musyawarah itu dilaksanakan untuk mencapai tujuan
yang maksimal, didalam ajaran islam terdapat konsep dasar dari ayat Al-Quran
dan Hadits, makna musyawarah, etika, prinsip, hukum melaksanakannya, serta
ruang lingkup bahasan, sehingga dapat diketahui bagaimana menghadapi
persoalan-persoalan yang timbul.
Petunjuk kitab suci Al-quran tentang
musyawarah cukup singkat dan hanya mengandung kaidah-kaidah umum saja, akan
tetapi jangkauannya sangat luas. Menurut Taufiq al-Syawi bahwa kaidah
musyawarah dalam islam:
- Merupakan
kaidah kemanusiaan.
- Kaidah
sosial dan moral atau akhlak.
- Kaidah
konstitusional bagi sistem pemerintah.
Dalam pemerintah neurut islam,
musyawarah memegang peranan yang amat penting. Karena musyawarah atau syura
merupakan jalan untuk mengetahui pendapat yang benar, disana setiap peserta
musyawarah mengemukakan pendapat dan pandangan meraka. Dengan musyawarah para
pejabat pemerintah atau para birokrat akan terlindungi dari kesulitan akibat
adanya adanya permasalahan yang dihadapi rakyat. Tidak ada cara lain untuk
memperbaikinya kecuali dengan musyawarahdan tidak dapat diselesaikan segala
kesulitan hanya dengan niat baik. Disamping itu musyawarah juga mengingatkan
rakyat, bahwasanya mereka mempunyai kekuasaan, dan sekaligus mengingatkan
kepala negara bahwa ia adalah wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan. Dengan
demikian mereka terhidar dari sikap melampaui batas yang merupakan prilaku
buruk manusia. Allah telah mengingatkan manusia dengan firmannya Q.S. Al-‘Alaq
(96): 6-7, yang artinya:
“ Ketahuilah sesungguhnya manusia benar-benar
melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”.
- PRINSIP
DALAM IJMA’
Adapun prinsip-prinsip dalam ijma’
antara lain:
- Melibatkan seluruh mujtahid pada
suatu masa dari berbagai wilayah/dunia Islam
- Kesepakatan diambil setelah
seluruh mujtahid mengemukakan pandangannya.
- Hukum/masalah yang disepakati
adalah yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci/qoth’i
dalam Al-Qur’an/Hadits.
- Sandaran hukumnya haruslah pada
Al-Qur’an dan atau Al-Hasits.
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Dengan adanya HAM
ini, maka dikenal pula demokrasi. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang
mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu: syura, ijma’,
dan ijtihad.
B. Saran
Sebagai umat islam hendaknya kita
bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Karana musyaawarah merupakan jalan
untuk mengetahui keadaan yang tepat dalam berbagai aspek kehidupan. Karena
pendapat yang benar merupakan hasil dari pertukaran pendapat atau diskusi yang
bebas, sehingga para pemegang kekuasaan terhidar dari kehancuran yang akan
membahayakan kemaslahatan umum. Dengan demikian, musyawarah merupakan jaminan
bagi kelanggengan dan keamanan suatu pemerintahan.
Daftar
Kepustakaan
Hofman,
Murad W.2003.Bangkitnya Agama.jakarta:PT serambi Ilmu semesta.
Mawardi,.2010.Pendidikan
Agama Islam.Pekanbaru :Unri Press 2010.
http://aminnatul-widyana.blogspot.com