Senin, 19 Maret 2012

Konsep keimanan dalam islam


1. Pendahuluan
        Siapapun ingin hidup bahagia. Masing-masing dalam hidup ini mendambakan ketenangan kedamaian kerukunan dan kesejahteraan. Namun di manakah sebenarnya dapat kita peroleh hal itu semua?
Sesungguhnya menurut ajaran Islam hanya iman yg disertai dgn amal shaleh yg dapat menghantarkan kita baik sebagai individu maupun masyarakat ke arah itu.
Barangsiapa yg mengerjakan amal shaleh baik laki-laki-laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yg baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dgn pahala yg lbh baik dari apa yg telah mereka kerjakan.” .
Dengan iman umat Islam generasi pendahulu mencapai kejayaan berhasil merubah keadaan duni dari kegelapan menjadi terang benderang. Dengan iman masyarakat mereka menjadi masyarakat adil dan makmur. Para umara’ melaksanakan perintah Allah para ulama beramar ma’ruf dan nahi mungkar dan rakyat saling tolong-menolong atas kebajikan dan kebaikan. Kalimatul Haq mereka junjung tinggi tiada yg mengikat antar mereka selain tali persaudaraan iman.
Namun setelah redup cahaya iman di hati kita lenyaplah nilai-nilai kebaikan diantara kita. Masyarakat kita pun menjadi masyarakat yg penuh dgn kebohongan kesombongan kekerasan individualisme keserakahan kerusakan moral dan kemungkaran.
Yang demikian itu adl krn sesungguhnya Allah sekali-kali tidak merubah sesuatu ni’mat yg telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum sehingga kaum itu merubah apa yg ada pada diri mereka sendiri?..” .
Maka apabila kita ingin mencapai apa yg telah dicapai para salaf apabila kita ingin mewujudkan apa yg telah dijanjikan oleh Allah SWT kepada para hambaNya yg beriman maka hendaklah kita memperbaharui iman dan melaksanakan apa yg menjadi konsekwensinya.
Dengan memohon ma’unah Allah makalah singkat ini mencoba menjelaskan beberapa hal yg berkaitan dgn topik tersebut di atas.

2. PENGERTIAN IMAN
Iman secara etimologis berasal dari kata aamana - yu’minu berarti tasdiq yaitu membenarkan mempercayai. Dan menurut istilah Iman ialah “Membenarkan dgn hati diucapkan dgn lisan dan dibuktikan dgn amal perbuatan.”
Imam Ahmad bin Hanbal mendefinisikannya dgn “Qaulun wa amalun wa niyyatun wa tamassukun bis Sunnah.” Yakni Ucapan diiringi dgn ketulusan niat dan dilandasi dgn berpegang teguh kepada Sunnah .
Sahl bin Abdullah At-Tustari ketika ditanya tentang apakah sebenarnya iman itu beliau menjawab demikian “Qaulun wa amalun wa niyyatun wa sunnatun.” Artinya Ucapan yg disertai dgn perbuatan diiringi dgn ketulusan niat dan dilandasi dgn Sunnah. Kata beliau selanjutnya “Sebab iman itu apabila hanya ucapan tanpa disertai perbuatan adl kufur apabila hanya ucapan dan perbuatan tanpa diiringi ketulusan niat adl nifaq sedang apabila hanya ucapan perbuatan dan ketulusan niat tanpa dilandasi dgn sunnah adl bid’ah.
Dengan demikian iman itu bukan sekedar pengertian dan keyakinan dalam hati; bukan sekedar ikrar dgn lisan dan bukan sekedar amal perbuatan saja tapi hati dan jiwa kosong. Imam Hasan Basri mengatakan “Iman itu bukanlah sekedar angan-angan dan bukan pula sekedar basa-basi dgn ucapan akan tetapi sesuatu keyakinan yg terpatri dalam hati dan dibuktikan dgn amal perbuatan. bagian 1 hal. 18}.

3. POSISI DAN KEDUDUKAN IMAN DALAM DIENUL ISLAM
Iman dalam Dienul Islam menempati posisi amat penting dan strategis sekali. Karena iman adl asas dan dasar bagi seluruh amal perbuatan manusia. Tanpa iman tidaklah sah dan diterima amal perbuatannya. Firman Allah SWT dalam Qur’an Surah An-Nisa’ 124 yg artinya “Barangsiapa yg mengerjakan amal-amal shaleh baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yg beriman maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
Juga dalam Qur’an Surah Al-Isra’ 19 yg`artinya “Dan barangsiapa yg menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dgn sungguh-sungguh sedang ia adl mu’min maka mereka itu adl orang-orang yg usahanya dibalasi dgn baik.”
Disebutkan dalam hadits dari Al-Bara’ ibn ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ada seorang kafir datang dgn bertopeng sambil membawa sepotong besi kemudian memohon kepada Rasulullah SAW agar diperkenankan pergi bersama kaum Muslimin utk ikut berperang. Maka beliau bersabda kepadanya “Masuklah Islam kemudian pergilah berperang!” Lalu iapun masuk Islam dan ikut pergi berperang sehingga terbunuh. Nabi SAW bersabda “Dia beramal sedikit tetapi dibalas dgn pahala yg banyak.” .
Disebutkannya iman dalam Al-Qur’an lbh dari 840 kali1 tiada lain menunjukkan posisi dan kedudukannya dalam Islam menurut Allah SWT.

4. KORELASI ANTARA IMAN DAN ISLAM
Iman dan Islam adl dua sejoli yg tidak boleh dipisahkan. Kedua-duanya ibarat dua sisi uang logam. Tidak ada Iman tanpa Islam dan tidak ada Islam tanpa Iman. Tetapi dgn demikian bukan berarti Islam itu adl Iman dan Iman adl Islam.
Iman apabila disebutkan bersama-sama dgn Islam maka menunjukkan kepada hal-hal batiniah; seperti Iman kepada Allah SWT iman kepada Malaikat iman kepada hari akhir dan seterusnya. Dan Islam apabila disebutkan bersama-sama dgn Iman maka menunjukkan kepada hal-hal lahiriah; seperti Syahadat shalat puasa dan seterusnya. Dasarnya Al-Hujurat 14; Hadits Jibril riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Namun Iman apabila disebutkan tersendiri tanpa dgn Islam maka mencakup pengertian Islam dan tidak terlepas darinya; krn iman menurut definisinya adalah Keyakinan ucapan dan perbuatan. Demikian pula Islam apabila disebutkan tersendiri tanpa dgn Iman maka mencakup pengertian Iman dan tidak boleh dipisahkan darinya. Karena Islam pada hakekatnya yaitu Berserah diri lahir dan batin kepada Allah SWT dgn mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dasarnya Al-Anfal 2 - 3 Al-Mu’minun 1 - 9 dan Al-Imran 19 85.

5. KONSEKWENSI DAN CIRI-CIRI IMAN
Segala pengakuan ada konsekwensinya dan mempunyai ciri-ciri yg menunjukkan kebenarannya. Demikian pula iman. Adapun konsekwensi dan ciri-cirinya antara lain
    Mempercayai segala yg datang dari Allah SWT dgn yakin tanpa ragu-ragu lagi. .
    Mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya melebihi dari yg lain. .
    Patuh dan tunduk kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. .
    Senantiasa berhukum kepada syariat-Nya. .
    Amar Ma’ruf - Nahi Munkar. .
    Berda’wah dan Jihad di jalan Allah SWT. .
    Walaa’ kepada kaum Mu’minin dan Baraa’ terhadap orang-orang kafir. .
    Ridha kepada segala takdir-Nya. . Bersambung…
    Oleh Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
    sumber file al_islam.chm

HAM, DEMOKRASI DALAM ISLAM


              Tugas Terstruktur                                                                      Initial Dosen
        Pendidikan Agama Islam                                                           Ahmad Fauzi. MA

HAM, DEMOKRASI DALAM ISLAM






                                                            Disusun Oleh  :
1.      Eny Nuryanti
11.10.031.802.102
2.      Muhammad Iqbal
11.10.031.802.199
3.      Sri Rahayu
11.10.031.802.339

YAYASAN KOMPUTASI RIAU
STMIK-AMIK
RIAU
2011/1012


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
            Dia yang mengatakan bahwa demokrasi adalah kafir, tidak memahami islam maupun demokrasi (Syekh Yusuf al-Qaradhawi disurat kabar London). Kita tidak memandang demokrasi sebagai alternatif bagi islam, atau sebagai lebih baik dari islam. Kita memandang demokrasi sebagai prinsip islam yang diajarkan dan diparaktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat(Radwan Masoudi Pada penerbitan pertama majalah Wangsinton Muslim Democrat, Mei 1999).
                                    Kata “demokrasi” terdiri dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratia” yang berarti pemerintah, jadi artinya pemerintah ditangan rakyat. Namun pertanyaan tersebut menemui banyak benturan untuk dijawab. Sebab terlalu luasnya pemakaiaan istilah demokrasi, dan dijakdikan simbol bagi rezim pemerintahan yang berbeda-beda. Sistem kerajaan di inggris, paham republik yang ada di Amerika Serikat, Komunisme di Uni Soviet sebelum pecahanya negara tersebut, dan beberapa negara yang mempunyai sistem pemerintahan dengan dasar dan seboyan negara demokrasi. Sudah barang tentu konsep dan peneerapan demokrasi terdapat perbedaan-perbedaan .
            Islam telah menganjurkan musyawarah dan memerintahkannya dalam banyak ayat dalam al-Qur'an, ia menjadikannya suatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara, dan menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman:
 (Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.) (QS. as Syuura: 38)
            Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah I menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman:
 (Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.) (QS. Ali Imran: 159)
            Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." .[2] Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

  1. Rumusan Masalah
    1. Bagaimanakah Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam?
    2. Bagaimanakah demokrasi dalam Islam?
  2.  Tujuan
    1. Mengetahui Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam
    2. Mengetahui demokrasi dalam Islam














BAB II
PEMBAHASAN
  1. HAM
  1. SEJARAH HAM
            Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Tanpa HAM, identitas kemanusiaan itu menjadi tidak berarti, atau malah dianggap tidak ada sama sekali. Di mana dan kapanpun, manusia menyandang hak-hak asasinya sejak lahir. Ia harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Hak asasi menusia adalah serangkaian hak-hak milik milik manusi yang hrus diakui, dihormati, dan dijamin serta dilindungi berdasarkan hukum.
            HAM semula dicantumkan dalam Declaration of independence America serikat pada tahun 1776. HAM juga dinyatakan dalam deklarasi Hak-hak Manusia dan warga negara  (Declaration des Droits de I’homme at du Citoyen) diprancis tahun 1789, dengan selogannya yang populer pada waktu itu: liberte, egalite, dan fraternite. HAM menjadi penting setelah perang Dunia II dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 desember 1948 yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Konsep universal HAM ini kemudian diterjemahkan lagi oleh beberapa negara dengan maksud untuk menyesuaikan konsep HAM dengan kondisi dan budaya lokal atau regional. Oleh karena itu, muncullah beberapa deklarasi HAM yang bersifat regional.
  1. HAM MENURUT ISLAM   
Agama islam sebagai suatu sistem ajaran tentang kehidupan manusia didunia dan akhirat dikenal sebagai agama yang komprehensif. Ajaran-ajaran agama Islam banyak mengandung prinsip-prinsip HAM. Sejumlah sejarawan telah membuktikan bahwa kehadiran Rasulullah Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran islam merupakan pembebasan manusia dari bebagai bentuk penindasan HAM. Tradisi budaya jahiliah yang keliru dikikis oleh ajaran yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW yakni ajaran islam.
Sebagai sebuah konsep, islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia yang lain. Hanya keimanan dan ktaqwaan seseorang yang membedakan dirinya dengan orang lain. Menurut ajaran islam, perbedaan antara seorang manusia yang lain terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, tetapi disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaannya. Adanya perbedaan itu tidak harus membedakan manusia secara sosial. Ajaran islam merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak bisa dipungkiri, yang terdapat pada pengembangan prinsip-prinsip HAM di dalam masyarakat internasional.
Dalam perspektif islam, syariat memberikan garis pemisah yang jelas antara hak-hak Allah dengan hak-hak manusia. Hak Allah adalah kewajiban yang dicanangkan kepada setiap manusia untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut tidak lain adalah pengakuan terhadap keesaan dan kemahakuasaan dengan mengikuti ketentuan Allah. Hak-hak manusia dalam konteks pelaksanaan ketentuan Allah juga dapat dianggap sebagai hak-hak Allah.
HAM merupakan pemberian Allah. Oleeh karena itu tidak seorangpun dan tidak ada stu lembagapun yang dapat menarik hak-hak itu. Hak ini bahkan merupakan bagian dari keimanan. Semua orang yang mengaku dirinya muslim harus menerima, mengakui dan melaksanakan hak-hak ini. Hak-hak itu meliputi
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak memperoleh keselamatan dalam hidup
3.      Penghormatan terhadap kesucian wanit
4.      Hak untuk memperoleh  kebutuhan hidu
5.      Hak untuk memperoleh kebebasan
6.      Hak untuk memperoleh keadilan
7.      Kesamaan drajat manusia dan
8.      Hak untuk bekerja sama atau tidak bekerja sama.





  1. DEMOKRASI DALAM ISLAM
a.       PRINSIP BERMUSAWARAH
Adapun prinsip musyawarah yang diwajibkan dalam Islam adalah mewajibkan mengambil pendapat semua tanpa membedakan antara mayoritas dan minoritas, kemudian mengambil pendapat yang terkuat dari segi argumentasi setelah dibandingkan antara kedua pendapat, bukan mengambil suara terbanyak.
            Kata “musyawarah” dapat diartikan menampakkan dan menawarkan atau mengambil sesuatu . musyawarah yang terambil dari akar  kata syawara menurut Quraish Shahihab bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah” . Makna  ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil dan dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat dan pemikiran.
            Secara etimologi, musyawarah mempunyai arti nasehat, knsultasi, perundingan, pemikiran, atau  permufakatan. Sedangkan secara terminologis berarti majelis yang dibentuk untuk mendengar saran dan ide, bagaimana mestinya dan terorganisir.
            Para ulama memberikan definisi musyawarah sesuai dengan ilmu yang dimilikinya:
·         Abdulrrahman Abdul khaliq mendifinisikan musyawarah sebagai eksplorasi pendapat orang-orang berpengalaman untuk mencapai sesuatu yang paling dekat dengan kebenaran. Definisi tampak mengungkapkan pengertian musyawarah dari aspek usaha jejak pendapat bersumber pengalaman.
·         Abdul al-Hamid Ismail al-Anshari mengatakan, bahwa musyawarah adalah eksplorasi pendapat orang-orang yang mewakili meraka bersifat umum dan berkaitan dengan kemaslahatan umum pula. Definisi ini, dapat dipahami bahwa umat mempunyai hak untuk diminta pendapatnya .
            Dan banyak lagi pendapat pendapat ulama lainnya. Namun dari sekian banyak pendapat dapat kita simpulkan bahwasanya musyawarah adalah “pertemuan para ahli untuk membahas suatu permasalahan dengan saling mengemukakan pendapat para anggota, diminta atau tidak, agar diperoleh kesimpulan yang comfortable dan berdasrkan niat dan twakkal kepada Allah”.


Dalam melaksanakan musyawarah, ada 4 unsur penentu yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu:
1.      Mustasyir
2.      Musytasyar
3.      Mustasyar fih
4.      Ra’yu
            Dalam kajian keindonesiaan, istilah syura dalam bentuk lembaga atau kelompok disebut majelis syura atau lembaga musyawarah. Tidak heran`beberapa lembaga mggunakan kata musyawarah. Secara harfiah banyak ditemukan kata yang mirip dengan musyawarah, walaupun arti dan pengertiannya terdapat perbedaan, tetapi juga mempunyai kesamaan. Misanya mujadallah, muhadatsah, munadzarah, dan muhabatsah.
            Dalam kehidupan berkeluarga bermasyarakat dan bernegara musyawarah merupakan sarana untuk menyatukan hati, menyucikan jiwa, dan menghargai pendapat orang lain. Sistem musyawarah  adalah menghoramati aspirasi rakyat dan kedaulatannya. Yaitu memilih wakil-wakil mereka. Dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara rinci batasan, ruang lingkup maupun etika dalam musyawarah, akan tetapi perintah bermusyawarah itu hanya digambarkan secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah merupakan sesuatu yang bisa dikembangkan sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman, situasi, kondisi. Rasulullah SAW sendiri tidak memberi petunjuk tegas bagaimana pola dan tata cara bermusyawarah. Ini dapat dipahami, bahwa Al-Quran memerintahkan agar permasalahan umat dibicarakan bersama. Rasulullah SAW telah memberikan memberikan kebebasan kepada umatnya agar mereka mengatur sendiri urusan duniawi, dengan sabdanya: “ kalian lebih mengerti urusan dunia” . Dalam wirayat lain dikatakan Rasulullah SAW bersabda :
“yang berkaitan dengan urusan dunia kalin, maka kalian yang lebih mengetahuinya, sedangkan yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kalian berhubungan kepadaku”.
            Pada prinsipnya musyawarah adalah sarana untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan sehari-hari. Adapun mengenai aturan bagaimana musyawarah itu dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang maksimal, didalam ajaran islam terdapat konsep dasar dari ayat Al-Quran dan Hadits, makna musyawarah, etika, prinsip, hukum melaksanakannya, serta ruang lingkup bahasan, sehingga dapat diketahui bagaimana menghadapi persoalan-persoalan yang timbul.
            Petunjuk kitab suci Al-quran tentang musyawarah cukup singkat dan hanya mengandung kaidah-kaidah umum saja, akan tetapi jangkauannya sangat luas. Menurut Taufiq al-Syawi bahwa kaidah musyawarah dalam islam:
  1. Merupakan kaidah kemanusiaan.
  2. Kaidah sosial dan moral atau akhlak.
  3. Kaidah konstitusional bagi sistem pemerintah.
            Dalam pemerintah neurut islam, musyawarah memegang peranan yang amat penting. Karena musyawarah atau syura merupakan jalan untuk mengetahui pendapat yang benar, disana setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapat dan pandangan meraka. Dengan musyawarah para pejabat pemerintah atau para birokrat akan terlindungi dari kesulitan akibat adanya adanya permasalahan yang dihadapi rakyat. Tidak ada cara lain untuk memperbaikinya kecuali dengan musyawarahdan tidak dapat diselesaikan segala kesulitan hanya dengan niat baik. Disamping itu musyawarah juga mengingatkan rakyat, bahwasanya mereka mempunyai kekuasaan, dan sekaligus mengingatkan kepala negara bahwa ia adalah wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan. Dengan demikian mereka terhidar dari sikap melampaui batas yang merupakan prilaku buruk manusia. Allah telah mengingatkan manusia dengan firmannya Q.S. Al-‘Alaq (96): 6-7, yang artinya:
 “ Ketahuilah sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”.
  1. PRINSIP DALAM IJMA’
            Adapun prinsip-prinsip dalam ijma’ antara lain:
    1. Melibatkan seluruh mujtahid pada suatu masa dari berbagai wilayah/dunia Islam
    2. Kesepakatan diambil setelah seluruh mujtahid mengemukakan pandangannya.
    3. Hukum/masalah yang disepakati adalah yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci/qoth’i dalam Al-Qur’an/Hadits.
    4. Sandaran hukumnya haruslah pada Al-Qur’an dan atau Al-Hasits.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Dengan adanya HAM ini, maka dikenal pula demokrasi. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu: syura, ijma’, dan ijtihad.
B. Saran
            Sebagai umat islam hendaknya kita bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Karana musyaawarah merupakan jalan untuk mengetahui keadaan yang tepat dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pendapat yang benar merupakan hasil dari pertukaran pendapat atau diskusi yang bebas, sehingga para pemegang kekuasaan terhidar dari kehancuran yang akan membahayakan kemaslahatan umum. Dengan demikian, musyawarah merupakan jaminan bagi kelanggengan dan keamanan suatu pemerintahan.












Daftar Kepustakaan
Hofman, Murad W.2003.Bangkitnya Agama.jakarta:PT serambi Ilmu semesta.
Mawardi,.2010.Pendidikan Agama Islam.Pekanbaru :Unri Press 2010.
http://aminnatul-widyana.blogspot.com